RSS

Lomba artikel pangan HMPPI bulan September 2013

Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Bulan September 2013

Dengan tema ” Efek Proses Pengolahan terhadap Kualitas Nutrisi Produk Pangan “

Batas pengiriman terakhir tanggal 21 September 2013 jam 23.00 wib dan dapat dikirim ke email artikelpanganhmppi@ymail.com ,,Ditunggu ya artikelnya,,,,,,,,

,trima kasih, ,salam peduli nyata dan berkelanjutan.

Lomba Penulisan Artikel Bulan September 2013

 
Leave a comment

Posted by on September 5, 2013 in Uncategorized

 

Pemenang lomba artikel pangan HMPPI bulan agustus 2013

Sebelumnya kami mengucapkan permintaan maaf karna keterlambatan pengumuman pemenang lomba dan kami juga mengucapkan selamat kepada pemenang lomba penulisan artikel pangan bulan agustus dengan tema ” Status Kehalalan Produk Pangan Import “

LABEL HARAM UNTUK PRODUK IMPOR

Oleh: Amar Ma’ruf

Institut Pertanian Stiper Yogyakarta (NIM: 13358)

Ditinjau dari berbagai dalil dalam Islam, berikut merupakan kesimpulan dari definisi “Halal”:

  1. Halal karena dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, tempe, tehu dan lain-lain.
  2. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara’ maka sesuatu itu menjadi haram. Sebagaimana mencuri, menipu, dan lain-lain.
  3. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Kedudukan haram yang ditimbulkan oleh produk impor sebenarnya lebih cenderung kepada definisi “Halal” pada point b. Dalam pemenuhan kedudukan halal secara dzatnya dan cara pengolahannya, MUI telah berupaya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap setiap produk impor yang masuk ke dalam negeri. MUI telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta lembaga-lembaga sertifikasi halal dari beberapa negara pengekspor, khususnya untuk komoditas pertanian. Kini MUI telah mengakui 7 lembaga sertifikasi halal dari Amerika dan 8 dari Australia. Beberapa lembaga sertifikasi halal lainnya yang telah diakui berasal dari Netherlands, Perancis, dan Belgia.

Permasalahan kedudukan halal atau haramnya produk impor terletak pada cara mendapatkannya. Beberapa komoditas diinkasi haram untuk diimpor. Kedudukan haram diberikan kepada aktifitas impor terhadap beberapa komoditas yang secara kuota masih bisa dipenuhi produsen dalam negeri. Impor adalah kesalahan fatal karena menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat dalam negeri, khususnya produsen atau stakeholder yang berhubungan dengannya. Kecuali untuk komoditas yang tidak bisa dipenuhi produsen dalam negeri seperti kurma yang harus diimpor dari negara-negara Timur Tengah.

Sapi merupakan satu contoh komoditas impor yang diharamkan. Indonesia memiliki target swasembada sapi pada Tahun 2014. Yang artinya, harus tersedia 14 juta ekor sapi pada Tahun 2014. Namun, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011, Indonesia telah memiliki 14 juta ekor sapi. Dengan demikian tidak ada alasan untuk melakukan impor karena kuota telah tercukupi.

Dari sebuah fakta yang dibongkar Ibu Siti Fadillah Supari, bahwa sapi impor khususnya yang berasal dari Amerika Serikat memang layak untuk diberi label haram. Amerika Serikat memaksa Indonesia untuk mengimpor daging sapi dari negara tersebut. Selain masalah Ekonomi kapitalis, ada dugaan Amerika sengaja memasok sapi ke Indonesia untuk tujuan lain. Ada rumor yang mengatakan daging sapi ini bisa digunakan untuk senjata AS menularkan berbagi penyakit baru. Alasan paling mudah adalah Industri daging di AS sangat penting untuk perekonomian negara tersebut, karena industri ini berhasil menciptakan 1,4 juta lapangan pekerjaan di 2011, industri peternakan menyumbang sekitar US$ 44 miliar atau sekitar Rp 400 triliun dalam perekonomian AS. Kemudian ternyata ada kekhawatiran lain. Sebuah fakta yang diungkap Ibu Siti Fadillah Supari dalam melawan konspirasi AS, “Sejak masalah Sapi Gila California yang menjangkiti Amerika, Indonesia sudah menghentikan impor daging sapi dari sana. Efek panjang dari masalah ini adalah kebingungan para produsen sapi di AS. Sudah banyak cara yang dilakukan Amerika untuk menjadikan Indonesia pasar daging sapi mereka. Mulai dari penyelundupan dan banyak cara lainnya. Namun sampai saat ini sebagian besar sudah di gagalkan.”

Sebagai solusi, pemerintah sebaiknya menghentikan kegiatan impor komoditas yang secara kuota kebutuhannya masih bisa disediakan oleh produsen dalam negeri. Bersama Kementerian Perdagangan, pemerintah harus memperbaiki tata niaga komoditas dalam negeri agar bisa dipasarkan dan tersalurkan dengan baik. Kemudian bersama Kementerian Pertanian, pemerintah harus melakukan manajemen, penyuluhan, serta pembinaan intensif kepada seluruh stakeholder yang berhubungan dalam penyediaan komoditas pertanian.

Meskipun secara konteks dzat dan cara pengolahannya kedudukan halal telah terpenuhi, namun perlu ada antisipasi jika ada kebocoran pada sertifikasi halal produk impor. Indonesia membutuhkan sebuah inovasi untuk melindungi konsumen dari bahaya-bahaya produk haram yang kemungkinan masih bisa beredar di pasaran. Indonesia bisa meniru Thailand dalam penerapan Aplikasi Scanning Barcode yang ditemukan oleh The Halal Science Centre. The Halal Science Center menerapkan Aplikasi Scaning Barcode, yang bisa dilakukan warga menggunakan tablet ataupun smartphone. Pihak The Halal Science Center menyediakan software gratis untuk pemindaian label yang bisa didownload oleh siapapun. Setelah dilakukan pemindaian, maka nanti di gadget akan muncul profil dari makanan terkait. Mulai dari siapa produsennya, batas akhir waktu konsumsi dan tentunya kepastian kehalalannya. Dengan teknologi ini, maka menutup ruang terjadinya penipuan.

***

Pustaka:

  1. Badan Pusat Statistik 2011
  2. Majalah Gontor. Makanan Halal dan Haram Dalam Islam. DR H Abdul Malik Ghozal, Lc MA.
  3. http://muslimdaily.net/berita/medis/peraturan-produk-impor-halal.
  4. detikNews. Winai, Cucu KH Ahmad Dahlan yang Jadi ‘Sang Pencerah’ Bagi Muslim Thailand. Fajar Pratama. 28 Februari 2013.
  5. http://www.kompasiana.com. Amerika Paksa Indonesia Import “Barang Haram”. | 24 February 2013

Bagi pemenang lomba artikel diharapkan menghubungi contact person di bawah ini:

Dafit      : 083182389100

Amalia   : 08568216316

 

 

 
2 Comments

Posted by on September 5, 2013 in Uncategorized

 

artikel bulan agustus

1. LABEL HARAM UNTUK PRODUK IMPOR

    Oleh: Amar Ma’ruf

    Institut Pertanian Stiper Yogyakarta (NIM: 13358)

Ditinjau dari berbagai dalil dalam Islam, berikut merupakan kesimpulan dari definisi “Halal”:

  1. Halal karena dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, tempe, tehu dan lain-lain.
  2. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuai dengan hukum syara’ maka sesuatu itu menjadi haram. Sebagaimana mencuri, menipu, dan lain-lain.
  3. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Kedudukan haram yang ditimbulkan oleh produk impor sebenarnya lebih cenderung kepada definisi “Halal” pada point b. Dalam pemenuhan kedudukan halal secara dzatnya dan cara pengolahannya, MUI telah berupaya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap setiap produk impor yang masuk ke dalam negeri. MUI telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, serta lembaga-lembaga sertifikasi halal dari beberapa negara pengekspor, khususnya untuk komoditas pertanian. Kini MUI telah mengakui 7 lembaga sertifikasi halal dari Amerika dan 8 dari Australia. Beberapa lembaga sertifikasi halal lainnya yang telah diakui berasal dari Netherlands, Perancis, dan Belgia.

Permasalahan kedudukan halal atau haramnya produk impor terletak pada cara mendapatkannya. Beberapa komoditas diinkasi haram untuk diimpor. Kedudukan haram diberikan kepada aktifitas impor terhadap beberapa komoditas yang secara kuota masih bisa dipenuhi produsen dalam negeri. Impor adalah kesalahan fatal karena menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat dalam negeri, khususnya produsen atau stakeholder yang berhubungan dengannya. Kecuali untuk komoditas yang tidak bisa dipenuhi produsen dalam negeri seperti kurma yang harus diimpor dari negara-negara Timur Tengah.

Sapi merupakan satu contoh komoditas impor yang diharamkan. Indonesia memiliki target swasembada sapi pada Tahun 2014. Yang artinya, harus tersedia 14 juta ekor sapi pada Tahun 2014. Namun, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011, Indonesia telah memiliki 14 juta ekor sapi. Dengan demikian tidak ada alasan untuk melakukan impor karena kuota telah tercukupi.

Dari sebuah fakta yang dibongkar Ibu Siti Fadillah Supari, bahwa sapi impor khususnya yang berasal dari Amerika Serikat memang layak untuk diberi label haram. Amerika Serikat memaksa Indonesia untuk mengimpor daging sapi dari negara tersebut. Selain masalah Ekonomi kapitalis, ada dugaan Amerika sengaja memasok sapi ke Indonesia untuk tujuan lain. Ada rumor yang mengatakan daging sapi ini bisa digunakan untuk senjata AS menularkan berbagi penyakit baru. Alasan paling mudah adalah Industri daging di AS sangat penting untuk perekonomian negara tersebut, karena industri ini berhasil menciptakan 1,4 juta lapangan pekerjaan di 2011, industri peternakan menyumbang sekitar US$ 44 miliar atau sekitar Rp 400 triliun dalam perekonomian AS. Kemudian ternyata ada kekhawatiran lain. Sebuah fakta yang diungkap Ibu Siti Fadillah Supari dalam melawan konspirasi AS, “Sejak masalah Sapi Gila California yang menjangkiti Amerika, Indonesia sudah menghentikan impor daging sapi dari sana. Efek panjang dari masalah ini adalah kebingungan para produsen sapi di AS. Sudah banyak cara yang dilakukan Amerika untuk menjadikan Indonesia pasar daging sapi mereka. Mulai dari penyelundupan dan banyak cara lainnya. Namun sampai saat ini sebagian besar sudah di gagalkan.”

Sebagai solusi, pemerintah sebaiknya menghentikan kegiatan impor komoditas yang secara kuota kebutuhannya masih bisa disediakan oleh produsen dalam negeri. Bersama Kementerian Perdagangan, pemerintah harus memperbaiki tata niaga komoditas dalam negeri agar bisa dipasarkan dan tersalurkan dengan baik. Kemudian bersama Kementerian Pertanian, pemerintah harus melakukan manajemen, penyuluhan, serta pembinaan intensif kepada seluruh stakeholder yang berhubungan dalam penyediaan komoditas pertanian.

Meskipun secara konteks dzat dan cara pengolahannya kedudukan halal telah terpenuhi, namun perlu ada antisipasi jika ada kebocoran pada sertifikasi halal produk impor. Indonesia membutuhkan sebuah inovasi untuk melindungi konsumen dari bahaya-bahaya produk haram yang kemungkinan masih bisa beredar di pasaran. Indonesia bisa meniru Thailand dalam penerapan Aplikasi Scanning Barcode yang ditemukan oleh The Halal Science Centre. The Halal Science Center menerapkan Aplikasi Scaning Barcode, yang bisa dilakukan warga menggunakan tablet ataupun smartphone. Pihak The Halal Science Center menyediakan software gratis untuk pemindaian label yang bisa didownload oleh siapapun. Setelah dilakukan pemindaian, maka nanti di gadget akan muncul profil dari makanan terkait. Mulai dari siapa produsennya, batas akhir waktu konsumsi dan tentunya kepastian kehalalannya. Dengan teknologi ini, maka menutup ruang terjadinya penipuan.

***

Pustaka:

  1. Badan Pusat Statistik 2011
  2. Majalah Gontor. Makanan Halal dan Haram Dalam Islam. DR H Abdul Malik Ghozal, Lc MA.
  3. http://muslimdaily.net/berita/medis/peraturan-produk-impor-halal.
  4. detikNews. Winai, Cucu KH Ahmad Dahlan yang Jadi ‘Sang Pencerah’ Bagi Muslim Thailand. Fajar Pratama. 28 Februari 2013.
  5. http://www.kompasiana.com. Amerika Paksa Indonesia Import “Barang Haram”. | 24 February 2013

2. FentyJuniarti Effendi

     123020081

      TeknologiPanganUniversitasPasundan Bandung

Tema: Status KehalalanProdukPangan Import

Judul:  WaspadaKehalalanProdukPangan yang Dikonsumsi

Padasaatiniprodukpangansemakinmeluasseiringdenganperkembanganteknologidaninformasisehinggainovasibermunculan.Manfaatprodukpangantersebutbagikonsumenuntukmengisienergi, membantu proses metabolisme, dan lain-lain tetapiyakinkahmakanan yang kitakonsumsiakanmendatangkanmanfaatbagitubuh. Kita tidakmengetahui proses awalhinggaakhirmakanantersebutdiolah, halal atautidak? Kita haruswaspadakhusunyabagimuslimmelihatprodukpanganditinjaudarisisisyariatdansisikesehatan.

Kehalalansuatuprodukpanganimporttidakdapatkitaketahuijikatidaktercantum logo halal dannomorregitrasi BPOM.Seperti yang dikutipdariberita online: Sebagian produk pangan impor diragukan kehalalannya untuk dikonsumsi umat Islam dan diduga masuk pasar secara ilegal karena belum memiliki nomor registrasi BPOM, kata auditor LP POM MUI. Auditor/Ahli LP POM MUI Anton Apriyantono mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi menunjukkan bahwa dari 34 merk produk pangan impor yang diteliti, hanya tiga merk yang memiliki ML (nomor registrasi pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan).

Mengapakehalalanprodukpanganharusdiperhatikan?Perhatikanayatberikut: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. al-Baqarah: 168).”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Baqarah:173)

Penjelasandariayat-ayat di atastentangmakanan yang diharamkanyaitu:

  • Bangkai: yang termasuk ke dalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya (QS. Al-Maaidah:3).
  • Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut BuyaHamka, ini berarti juga binatang yang disembelih untuk yang selain Allah (penulis mengartikan di antaranya semua makanan dan minuman yang ditujukan untuk sesajian). Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan produk turunan dari bahan ini juga haram seperti berlaku pada babi.
  • Darah, sering pula diistilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al-An’aam:145).
  • Daging babi. Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya.

Selainmakanan, ada pula ayat yang menjelaskantentangminuman haram:“Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu mengerjakan perbuatan itu.”(Al-Maaidah ayat 90-91).Dari ayattersebutjelasbahwakhamarmembuat yang mengonsumsinyakehilanganakalsehatsehinggakacaudalamberkatadanbertindaklalumenimbulkanmasalah, sertalupaakanmengingat Allah danmenjalankankewajiban.

Sumber:

http://groups.yahoo.com/neo/groups/mmaipb/conversations/topics/4713

http://www.pelita.or.id/baca.php?id=27661

http://www.azhar.jp/info/local-copies/halal-syari-tek-sertifikasi.html

 

3. NAMA                                               : Diana Novita Cemerlang

   NIM                                                    : 12 11 0179

   INSTITUSI PENDIDIKAN                        : UNIVERSITAS BUNDA MULIA

   JURUSAN                                         : MANAGEMENT

   TEMA                                                : Status Kehalalan Produk Pangan Impor

   JUDUL                                              : Pentingnya Mengetahui Komposisi dan Kehalalan Produk Pangan Impor

Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, berdasarkan hasil sensus penduduk pada tahun 2010 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia sekitar 237,641,326 jiwa, dengan penduduk yang beragama muslim sebesar sekitar 207,176,162 jiwa atau 87,18% dari total seluruh penduduk indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka dibutuhkan pasokan yang besar  untuk memenuhi kebutuhan hidup baik sandang, papan maupun pangan.

Pada artikel ini akan berfokus pada pangan, sebagai hal penting bagi seluruh makhluk hidup guna bertahan hidup dan berkembang.

Menurut UU No 7 Tahun 1996 pasal 1 ayat 1, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terkadang hasil pangan dalam negeri saja belum tentu cukup, salah satu solusi untuk mengatasinya adalah mengambil kebijakan dengan melakukan impor pangan. Belakangan ini produk pangan yang diimpor meningkat, kita bisa melihat dari banyaknya produk pangan impor yang beredar dipasaran.

Namun masalah belum hanya selesai sampai disitu, selanjutnya status kehalalan produk pangan impor kemudian dipertanyakan. Pasalnya mayoritas penduduk Indonesia merupakan penduduk yang Beragama muslim (islam), maka status kehalalan suatu produk merupakan hal penting.

Halal (istilah bahasa Arab) dalam agama Islam berarti “diizinkan” atau “boleh”. Dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.

Yang digolongkan dalam makanan tidak halal adalah:

  • Babi, seperti: lemak, kulit, daging, jeroan, bulu, darah, tulang, dll.
  • Khamr (minuman keras)
  • Bagian dari tubuh manusia, seperti: rambut, plasenta, fetus (embrio)
  • Darah
  • Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), termasuk: hewan halal yang tanpa proses penyembelihan atau hewan halal dengan proses penyembelihan yang tidak sesuai syariat islam.

Pada PP No 69/1999 pasal 10 menyebutkan:

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.

Masyarakat terutama masyarakat muslim tentu peduli akan kehalalan dari suatu produk, terutama yang dikonsumsi. Namun pandangan umum sebagian masyarakat muslim atas produk pangan yang tidak halal hanya berupa daging babi. Padahal seperti yang disebutkan diatas banyak produk yang berupa turunan dan beberapa bahan lain yang juga tidak halal bagi masyarakat yang beragama muslim.

Beberapa produk memang menjadikan bahan yang tidak halal sebagai bahan utama dan hal ini lebih mudah dideteksi oleh masyarakat muslim, namun jika bahan pangan tersebut merupakan tambahan, apalagi bahan tambahan  tersebut terbuat dari turunan dari pangan yang tidak halal dan atau menggunakan nama atau istilah yang tidak diketahui oleh masyarakat awam, tentunya hal ini menjadi sulit untuk dideteksi. Hal tersebut dapat menjadikan masyarakat yang beragama muslim mungkin mengkonsumsi pangan impor tidak halal tanpa mereka sadari, dan hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat.

Berdasarkan UU NO.8 THN 1999 tentang perlindungan konsumen, pada BAB III pasal 4 Hak konsumen adalah:

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu konsumen berhak untuk mengetahui dengan pasti komposisi yang terkandung dalam produk pangan dan status kehalalannya, untuk menghindari bahan-bahan yang tidak halal dan tidak aman.

Maka sosialisasi kepada masyarakat merupakan hal yang penting mengenai kehalalan produk pangan. Selain itu lebih memperketat pengawasan importasi terutama untuk bahan pangan guna menghindari masuknya produk pangan impor secara illegal, yang tidak sesuai dengan lartas impor, izin dari BPOM, serta sertifikasi halal dari MUI yang sah.

Sumber :

 

4. Muhammad Isa D.

    H0911041

    Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Produk Pangan Impor di Indonesia: Halal atau Dihalalkan?

Halal merupakan kriteria utama dalam produk pangan, label halal membuat masyarakat lebih percaya, terutama muslim untuk mengonsumsinya. Tahukah kalian kenapa harus makanan yang diberi label halal? Bukankah lebih mudah melabeli makanan yang haram, karena jumlah makanan haram hanyalah sedikit?. Hal itu dijawab oleh Lukmanul Hakim, dalam kutipannya di situs MUI. Direktur LPPOM MUI menjelaskan, “Memang yang haram cuma sedikit tapi akibat perkembangan teknologi produk saat ini, yang haram tersebut dapat berkembang kemana-mana, tanpa suatu penelitian mendalam sulit bagi kita saat mencari dan melakukan sertifikasi halal,”. Sementara bila ditinjau secara psikologis, tidak akan ada perusahaan yang ingin dilabelisasi haram, karena hal ini akan menutup potensi pasar bagi produk mereka untuk dapat diterima oleh konsumennya. Efek berikutnya, perusahaan pun tidak mau diteliti dan diperiksa, terlebih selama ini sertifikasi hanya bersifat sukarela. Dengan adanya fakta tersebut, perlindungan konsumen pun bisa terlupakan.

Di Negara Indonesia banyak sekali pasokan produk pangan impor. Konsumen pun cukup banyak yang mengonsumsi produk pangan impor, sekedar melihat kualitas, ikut – ikutan atau gengsi. Namun, masyarakat perlulah cermat dalam memilih produk impor, karena terdapat segelintir kasus dimana produk impor memiliki penyimpangan ketentuan label dari produk impor, khususnya keterangan halal. Data dari lembaga pemeriksa halal yakni Lembaga Pengkajian Pengawasan Obat dan Makanan (LP-POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan saat ini baru sekitar 15 persen dari produk pangan di Indonesia yang memiliki sertifikat halal.

Status kehalalan produk impor pangan di Indonesia pada saat ini dipegang oleh MUI. Seperti yang dikutip dalam www.pelita.or.id tertanggal 21 agustus 2013. Direktur LP-POM MUI, Nadratunzzaman Husei, mengakui adanya kerjasama dengan sejumlah negara seperti Australia, Amerika, New Zealand, Belanda, dan Perancis. Sementara produk dari China dan Taiwan, dia menegaskan pihaknya tidak memiliki kerjasama dalam bentuk apapun perihal status halalnya. Padahal, kerjasama tersebut merupakan bagian dari bentuk pengakuan status kehalalan produk mereka. Tapi, berdasarkan temuan pihaknya ternyata pencantuman label halal dari sejumlah negara masih jadi tanda tanya. Pasalnya, pemberian sertifikat label halal di sejumlah negara tidak melibatkan ulama.

Sertifikat halal yang mereka keluarkan ternyata hanya ditandatangani ahli teknologi bukan ulama, ini yang tidak saya terima. Sementara di Indonesia, untuk mendapatkan sertifikat halal sebuah produk ditandatangani oleh LP-POM MUI, Komisi Fatwa, dan Ketua MUI,” papar Husein. Selain itu, ada juga negara yang mengeluarkan sertifikasi halal dari lembaga yang induknya bukan agama seperti di negara Irlandia. Hal inilah yang jadi pertanyaan besar perihal status kehalalan produk tersebut. Meski mendapatkan predikat halal tapi apakah memenuhi syarat kehalalan sesuai ajaran agama Islam.

Di UU sebelumnya yaitu, UU No.7 tahun 1996 dinyatakan  bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan di dalam atau dan atau di kemasan pangan, termasuk keterangan halal. UU tersebut pun direvisi, sehingga dalam UU No.18 Tahun 2012 dinyatakan pada pasal 97 ayat 2 Setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/ atau pada kemasan pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dilanjutkan di ayat 3 yaitu, bahwa dalam pencantuman label tersebut memiliki keterangan salah satunya halal bagi yang dipersyaratkan. Menurut saya, perevisian UU tersebut mungkin disebabkan karena tidak sesuainya dengan praktek, karena status kehalalan impor yang berada di Indonesia hanya bersifat sukarela atau berdasarkan permintaan produsen, sehingga dibuat kehalalan bagi yang dipersyaratkan. Masyarakat sudah seharusnya waspada dan teliti terhadap produk yang dipasarkan, perhatikan setiap label dan jangan membeli yang tidak memiliki label halalnya, khususnya muslim. Peran pemerintah dan juga MUI, mengenai kehalalan produk impor diperlukan pengawasan yang ketat dan juga didukung dengan penelitian yang dilakukan dengan kerjasama ulama.

 

 

Pemenang Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Edisi Bulan Juni

Pemenang Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Edisi Bulan Juni

Selamat untuk artikel:

1. ULTRASONIKASI, SUATU LANGKAH EFISIENSI PROSES PRODUKSI

Oleh :  Mesa Dewi Puspita I Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya

Sebagai Artikel Terbaik

 
Leave a comment

Posted by on July 18, 2011 in Uncategorized

 

Artikel Pangan HMPPI bulan Juni

Kembali kami suguhkan karya rekan-rekan dalam Artikel Pangan HMPPI bulan Juni 2011. Semoga dapat menambah khazanah pengetahuan teman-teman dibidang pangan.

Untuk menambah informasi dan sebagainya, silahkan beri komentar dan saling menanggapi komentar yang masuk.

1. ULTRASONIKASI, SUATU LANGKAH EFISIENSI PROSES PRODUKSI

Oleh :  Mesa Dewi Puspita I Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya

 
Leave a comment

Posted by on July 7, 2011 in Uncategorized

 

Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Bulan Juni

Lomba penulisan artikel untuk edisi keempat bulan juni kembali di buka. Tema untuk bulan ini adalah :

“Aplikasi Teknologi Pada Bahan Pangan Untuk Masa Depan”

  1. Kirim artikel beserta biodata ke dalam alamat email: hmppipangan@yahoo.co.id dengan subjek “Lomba penulisan Artikel HMPPI Bulan Juni”

  2. Batas pengiriman artikel pada tanggal 30 Juni 2011

  3. Artikel yang telah dikirim akan di publish di blog HMPPI yaitu artikelpanganhmppi.wordpress.com pada tanggal 2 Juli 2011

    Sistem penilaian didasarkan pada:

    1. Penilaian dari tim penilai hmmpi untuk Kategori Artikel Terbaik

    2. Jumlah kunjungan artikel di web untuk Kategori Artikel Terfavorit

Aturan:
– artikel dibuat dalam format ms word.
– jumlah kata maksimal 700 kata.
– referensi gunakan seakurat mungkin. (Referensi jurnal terbaru lebih dianjurkan).
– karya paling lambat dikirim 30 Juni pukul 23.00 ke email hmppipangan@yahoo.co.id
– karya akan di upload di artikelpanganhmppi.wordpress.com

Penghargaan

Penulis artikel terbaik dan terfavorit berhak mendapatkan Sertifikat dan Souvenir dari HMPPI

Info lebih lanjut dapat menghubungi:
Ashari 081283123901
Avianto 085694919933

 
Leave a comment

Posted by on June 12, 2011 in Uncategorized

 

Pemenang Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Edisi Bulan April

Pemenang Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Edisi Bulan April

Selamat untuk artikel:

1. TALAS YANG LUAR BIASA HEBATNYA

Oleh : Miswinda I Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran

Sebagai Artikel Terbaik

 
Leave a comment

Posted by on June 12, 2011 in Uncategorized

 

Artikel Pangan HMPPI bulan April

Maaf terlambat di upload.

Kembali kami suguhkan karya rekan-rekan dalam Artikel Pangan HMPPI bulan April 2011. Semoga dapat menambah khazanah pengetahuan teman-teman dibidang pangan.

Untuk menambah informasi dan sebagainya, silahkan beri komentar dan saling menanggapi komentar yang masuk.

1. TALAS YANG LUAR BIASA HEBATNYA

Oleh : Miswinda I Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran

 
Leave a comment

Posted by on June 9, 2011 in Uncategorized

 

Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Bulan April

Lomba Penulisan artikel untuk edisi ketiga bulan april kembali di buka. Tema untuk edisi ketiga bulan April ini adalah:
“Kandungan Nilai Fungsional dalam Produk Pangan
Sebagai Solusi Masyarakat Modern yang Sehat
  1. Kirim artikel beserta biodata dalam ke alamat email: hmppipangan@yahoo.co.id dengan subjek “Lomba penulisan Artikel HMPPI Bulan April”

  2. Batas pengiriman artikel pada tanggal 30 April 2011

  3. Artikel yang telah dikirim akan di publish di website HMPPI yaitu hmppi-pangan.org pada tanggal 2 Mei 2011

Sistem penilaian didasarkan pada:

1. Penilaian tim penilai dari hmmpi untuk Kategori artikel terbaik

2. Jumlah kunjungan artikel di web untuk Kategori Artikel Terfavorit

Aturan:
-artikel dbuat dalam format ms word.
-jumlah kata maksimal 700 kata
-referensi gunakan seakurat mungkin. (Referensi jurnal terbaru lebih dianjurkan)
-angkatlah salah satu produk pangan dan tunjukkan nilai fungsional yang menonjol dari produk
tersebut.
-karya paling lambat dikirim 30 April pukul 23.59 ke email hmppipangan@yahoo.co.id
– karya akan di upload di artikelpanganhmppi.wordpress.com

Penghargaan

Artikel terbaik akan ditampilkan di http://www.artikelpanganhmppi.wordpress.com dan

http://www.hmppi-pangan.org

Penulis artikel terbaik berhak mendapatkan Sertifikat dan souvenir dari HMPPI

Info lebih lanjut dapat menghubungi:
ashari 081283123901
Avianto 085694919933

 
1 Comment

Posted by on April 19, 2011 in Uncategorized

 

Pemenang Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Edisi Bulan Maret

Pemenang Lomba Penulisan Artikel Pangan HMPPI Edisi Bulan Maret

Selamat untuk artikel:

SERABI, “AKU  CINTA  PRODUK  INDONESIA”

Oleh: Sri Noor  Cholidah I Fakultas  Pertanian  Universitas  Padjadjaran

Sebagai Artikel Terbaik

dan

Modulator Citarasa Natural: Harmonisasi antara Rasa dan Kesehatan

Oleh: Donny Orlando I Fakultas Teknologi Pertanian UGM I Jurusan Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian

Sebagai Artikel terfavorit

Silahkan Konfirmasi nama dan alamat anda untuk kami kirimkan sertifikat dan hadiah ke

Avianto 085694919933

 
Leave a comment

Posted by on April 19, 2011 in Uncategorized